JAKARTA, LANGIT7.ID - Mary Jane Veloso, seorang warga negara Filipina yang sempat divonis hukuman mati di Indonesia atas kasus penyelundupan narkoba, dipulangkan ke negaranya pada Rabu (18/12/2024).
Kepulangan Mary Jane menjadi kenyataan usai hampir 15 tahun ia menjalani hukuman penjara di Indonesia, demikian Associated Press melaporkan.
Mary Jane ditangkap pada 2010 di Yogyakarta dengan barang bukti 2,6 kilogram heroin di kopernya. Ia mengaku dijebak oleh sindikat kriminal internasional. Perekrutnya, Maria Kristina Sergio, menjanjikan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga di Indonesia. Koper yang dibawa Mary Jane ternyata berisi narkoba, membuat dia divonis hukuman mati.
Pada 2015, Mary Jane dijadwalkan untuk dieksekusi bersama delapan terpidana mati lainnya di Nusakambangan.
Namun, eksekusinya ditunda setelah perekrutnya, Sergio, ditangkap di Filipina dua hari sebelum jadwal pelaksanaan hukuman. Mary Jane akhirnya memberi kesaksian, mengungkap sindikat penyelundupan narkoba.
Mary Jane bisa dipulangkan berkat adanya "praktical arrangement" yang disepakati antara pemerintah Indonesia dan Filipina pada 6 Desember 2024. Kesepakatan diperjuangkan oleh pemerintah Filipina selama sekitar satu dekade.
Dalam wawancara dengan Associated Press pekan lalu, Mary Jane menyebut kepulangannya sebagai "keajaiban" yang tak pernah ia duga.
“Hampir 15 tahun saya terpisah dari anak-anak dan orang tua saya. Kini, saya hanya ingin merawat mereka dan menebus waktu yang hilang,” kata Mary Jane.
Terkait kasus ini, data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan terdapat sekitar 530 terpidana mati di Indonesia, termasuk 96 warga asing, sebagian besar terkait kasus narkoba.
Meski memiliki aturan yang ketat, Indonesia tetap menjadi target utama sindikat narkoba internasional.
Selain Mary Jane, kasus kerja sama serupa juga terjadi baru-baru ini. Lima warga Australia yang menjalani hukuman 20 tahun di Indonesia karena kasus heroin telah dipulangkan ke negaranya.
Pemerintah Indonesia juga tengah memproses pemulangan dua terpidana mati lainnya, warga negara Prancis dan Inggris, ke negara asal mereka.***
(hbd)