Kisah Qabil dan Habil bukan sekadar hikayat persaudaraan yang retak, melainkan fragmen pertama tentang bagaimana hawa nafsu dan kedengkian mampu melenyapkan akal sehat, meninggalkan penyesalan yang abadi di bumi.
Ketika hilangnya nyawa menjadi statistik harian dan pembunuhan merambah ruang domestik tanpa alasan yang masuk akal, sebuah nubuat kuno tentang al-harj sedang menemukan kebenarannya secara sosiologis.
Seorang perempuan asal Aljazair ditikam hingga tewas oleh tetangganya di Hannover, Jerman. Rahma Ayat, 26, diserang tetangganya di apartemennya di Arnum, selatan Hannover pada 4 Juli lalu.
Qabil jatuh cinta pada saudari kembarnya sendiri, Iqlima, perempuan cantik yang ditakdirkan menjadi istri Habil. Ia menolak untuk menikahi Layutsa, saudari Habil yang kurang menarik secara fisik.
Konflik antara Qabil dan Habil yang berujung pada pembunuhan atas salah satu dari mereka menjadi hari duka bagi Nabi Adam. Ini adalah pembunuhan pertama yang disebabkan perempuan.
Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Namun, Amnesty Internasional menilai eks Kadiv Propam Polri itu berhak hidup.
Kuat Ma'ruf merupakan supir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti dalam persidangan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Atas kesalahannya itu, Majelis Hakim memvonis Sambo dengan hukuman mati. Lalu bagaimana pandangan Islam soal hukuman mati?
Vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasehat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Kesek kecewa dengan tuntutan hukum terhadap Putri Chandrawati yang dinilai terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada alasan meringankan hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan Ferdy Sambo.