Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Eks Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo resmi dituntut penjara seumur hidup.
Tentara Zionis Israel membunuh seorang warga Palestina dalam sebuah bentrokan di Nablus, Tepi Barat, Rabu (9/11/2022). Bentrokan meletus saat pemukim Yahudi yang dijaga pasukan penjajah Israel menyerbu makam Yusuf di Nablus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengungkapkan bahwa Brigadir J meninggal dunia di tangan Ferdy Sambo saat sekarat.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setiap perbuatan buruk akan mendapatkan ganjaran dari Allah SWT. Seperti halnya membunuh tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa yang sangat besar.
Ketiadaan adegan pelecehan seksual dapat dibenarkan sesuai prosedur hukum. Sebab, tujuan rekonstruksi adalah pemeriksaan kebenaran dari keterangan tersangka atau saksi dalam suatu tindak pidana.
Dalam proses ini, Polri menghadirkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo (FS), Putri Chandrawathi, seseorang berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Polri akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, besok, Selasa (29/8). Rekonstruksi rencananya akan menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan.
Keterlibatan pasangan suami istri dalam kasus pembunuhan memunculkan opini liar di masyarakat. Banyak yang menyebut pasangan ini dengan istilah 'partner in crime'.
Usai pemecatan sang suami, Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat (26/8/2022) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.