LANGIT7.ID, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri,
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan kronologi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Peristiwa tersebut terjadi di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Awalnya, Sambo bertemu empat mata dengan istrinya,
Putri Candrawathi, di ruang keluarga di depan kamar utama lantai tiga rumah Saguling. PC mengaku kepada Sambo telah dilecehkan Brigadir J di Magelang.
"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata JPU.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Polri Kerja Keras Kembalikan Kepercayaan Publik
Namun, Sambo cukup cerdas sebagai anggota polisi selama puluhan tahun. Dia lalu menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Seluruh siasat dan strategi tersebut direncanakan oleh Sambo di ruang keluarga lantai tiga rumah Saguling.
Sambo mulanya mengutarakan niat dan meminta kesediaan Bripka RR untuk menembak Brigadir J. Namun, Bripka RR menolak lantaran tidak memiliki keberanian membunuh nyawa temannya itu.
Lalu, Sambo mengatakan kepada Bripka RR, "Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga". Sambo lalu memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E naik ke lantai tiga. Dia menanyakan kesediaan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Baca Juga: Istri Sambo Ditahan di Rutan Mabes Polri meski Kuasa Hukum Keberatan
"Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 'berani kamu tembak Yosua?" ujar jaksa.
Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaan menembak Brigadir J, “siap komandan!,” ujarnya.
Setelah itu, Sambo menjelaskan pembagian peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga. Bharada E yang berperan utama untuk menembak Brigadir J. Sementara, Sambo akan bertugas menjaga Bharada E.
"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," ujar Jaksa.
Baca Juga: Lewat Kuasa Hukum, Sambo Berharap Hukum Berjalan Objektif dan Adil
Dalam dakwaan tersebut, JPU juga membeberkan detik-detik tewasnya Brigadir J. Saat itu, di ruangan tengah dekat meja makan di rumah dinasnya, Sambo bertemu dan berhadapan dengan Brigadir J.
Ketika itu, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorong ke depan, sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dan berhadapan dengan Sambo.
Bharada E berada di samping kanan terdakwa Ferdy Sambo, sementara posisi Kuat Ma'ruf berada di belakang terdakwa Ferdy Sambo dan Ricky Rizal dalam posisi bersiaga mengamankan jika Brigadir J melawan. Ricky berada di belakang Richard.
"Sedangkan, saksi Putri berada di dalam kasus utama dengan jarak kurang lebih tiga meter dari posisi korban Nofriansyah (Brigadir J) berdiri," kata jaksa.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Berkas Perkara Ferdy Sambo Dinyatakan P-21
Sambo lalu mengatakan kepada Brigadir J, "Jongkok kamu". Brigadir J sambil mengangkat kedua tangan menghadap ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri.
Pada saat itulah, kata-kata terakhir dari Brigadir J terucap. Dia mengatakan, "Ada apa ini?". Setelah kata itu, Sambo lalu meminta Richard untuk menembak, "Woy..! kau tembak cepat! cepat woy kau tembak!".
Bharada E lalu menembak Brigadir J memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali. Itu membuat Brigadir J terjatuh dan bersimbah darah. Tembakan itu menimbulkan luka pada dada sisi kanan yang menembus paru-paru.
Tak hanya itu, tembakan juga menimbulkan luka di bahu kanan, bibir sisi kiri, lengan, hingga merusak jari manis dan kelingking tangan kiri.
Dalam kasus ini, Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan, pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
(jqf)