LANGIT7, Jakarta - Berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara
obstruction of justice yang melibatkan Ferdy Sambo telah lengkap. Hal tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.
Fadil mengatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait
obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Dengan begitu, dapat dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.
Baca Juga: Jadi Pengacara Istri Sambo, Rasamala: Keputusan Sendiri"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi," ucap Fadil kepada wartawan di Lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).
Mengenai
obstruction of justice, terberat primer adalah tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau pasal 233 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk pelaksanaan tahap dua tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya P-21," ucap Fadil.
Baca Juga: Lewat Kuasa Hukum, Sambo Berharap Hukum Berjalan Objektif dan AdilHal tersebut selaras dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Asas tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi tersangka dan korban.
Mengenai penggabungan perkara, Kejaksaan Agung memastikan lembaga penegak hukum itu akan menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan
obstruction of justice yang dilakukan oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Sebelumnya, yang bersangkutan pun sudah dipecat dari kepolisian.
"Untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana, satu tersangka, jadi satu dakwaan. Kumulatif, dua tindak pidana digabungkan," ujarnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Cs Jadi Lawyer Istri Sambo, Fahri Hamzah: Manusia BerubahPada Rabu, 14 September 2022, Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka. Salah satunya Ferdy Sambo setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum. Kelima berkas tersebut adalah tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdi Sambo).
Baca Juga:
Febri Diansyah Cs Maju Terus Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Meski Diprotes Publik
Febri Diansyah Cs Jadi Lawyer Ferdy Sambo dan Istri, Rekan Minta Mundur
Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah Cs Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob(asf)