LANGIT7.ID, Jakarta - Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang menjadi tim kuasa hukum dari istri
Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Febry dan Rasamala bahkan sudah menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Saya dan Rasamala sudah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo, dalam kunjungan di tahanan di Mako Brimob bersama Tim kuasa hukum,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Febri mengaku berbincang-bincang dengan Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia mengaku akan memberikan pendampingan hukum secara objektif. Sambo pun disebut menyanggupi hal tersebut.
Baca Juga: Febri Diansyah Cs Jadi Lawyer Ferdy Sambo dan Istri, Rekan Minta Mundur
“Saat itu Pak Ferdy Sambo menyanggupi, bahkan menegaskan ia mengakui sejumlah perbuatannya, dan siap mempertanggungjawabkan dalam hukum yang objektif dan berimbang,” ujar Febri.
Febri juga menyampaikan kondisi Sambo saat ini di Mako Brimob. Dia menyampaikan, Sambo menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Bahkan ada satu bagian yang disampaikan Ferdy Sambo saat itu bahwa Pak Ferdy Sambo menyesali kondisinya yang sangat emosional,” ujar Febri.
Febri Sempat ke Magelang Saat bergabung dengan tim kuasa hukum Sambo, Febri mengaku langsung bergerak cepat. Dia bahkan sudah mendatangi rumah Sambo di Magelang, Jawa Timur. Dia melakukan rekonstruksi di sana.
“Sebagai bentuk keseriusan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara objektif, kami Sudah melakukan beberapa hal. Pertama, kami mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi di rumah Magelang,” ujar Febri.
Dia juga mengaku telah mempelajari seluruh berkas kasus Sambo. Dia bahkan mengaku Sudah berdiskusi dengan tiga profesor dan dua doktor di bidang hukum. Dia melakukan diskusi itu untuk menganalisis keterangan pihak yang relevan.
“Kami juga melakukan diskusi dengan orang-orang ahli, yang pertama 3 profesor di bidang hukum, dan 2 doktor ilmu hukum. Dari 4 perguruan tinggi, dan kami juga melakukan diskusi dengan 5 psikolog,” ujar Febri.
(jqf)