LANGIT7.ID, Jakarta - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Sementara eks pegawai KPK Rasamala Aritonang menjadi pengacara dari Ferdy Sambo.
Febri dan Rasamala sama-sama tergabung dalam Visi Law Office, sebuah firma hukum yang mereka bentuk setelah keluar dari KPK.
Baca Juga: Kejagung Umumkan Status Berkas Perkara Ferdy Sambo Pekan Ini
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri mengkonfirmasi melalui keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Menanggapi keputusan Febri dan Rasamala, rekan sejawat mereka sebagai mantan pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menghormati keputusan tersebut namun berharap mereka bisa mengubah keputusannya.
"Saya hormati putusan Uda Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik,mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasehat hukum para tersangka,karena reaksi publik saat ini cenderung negatif karena mereka berdua merupakan tokoh kepercayaan publik," kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini melalui akun twitternya.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Senada dengan Febri, Ketua LBH Jakarta, Muhammad Isnur berharap Febri dan Rasamala mundur, sebab seorang pengacara bisa menolak permintaan bantuan hukum jika tidak sesuai hati nurani.
"Saya ingin bilang bahwa sesuai UU, Advokat bisa menolak Permohonan Bantuan Hukum jika bertentangan dengan hati nurani. Silahkan dipertimbangkan masak-masak disini Bung," kata Isnur melalui akun twitternya.
(jqf)