LANGIT7.ID, Jakarta - Mabes
Polri memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH). Seluruh hakim majelis sidang sepakat menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat-beratnyaSidang banding hari ini dipimpin oleh Irwasum Komjeng Agung Budi Maryoto. Majelis banding menyatakan perbuatan yang dilakukan
Ferdy Sambo merupakan perbuatan tercela. Adapun hasil sidang putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
Seperti diketahui sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Eks Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yaitu Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Baca Juga: Soal Kasus Sambo, Komnas HAM Sampaikan 5 Poin Rekomendasi ke PemerintahSatu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap FS.
Baca Juga:
Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing
Komisi III Minta Polri Pecat Perwira Tersangka Obstruction of Justice
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional(asf)