Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Komnas HAM: Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat-beratnya

fajar adhitya Senin, 12 September 2022 - 20:05 WIB
Komnas HAM: Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat-beratnya
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Ferdy Sambo (FS) telah melakukan extrajudicial killing dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik sudah tepat dan FS harus dihukum seberat-beratnya.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Soal Kasus Sambo, Komnas HAM Sampaikan 5 Poin Rekomendasi ke Pemerintah

Taufan menjelaskan bahwa extrajudicial killing terjadi dengan perencanaan di rumah kediaman Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu artinya pembunuhan oleh aparat negara tanpa melalui proses pengadilan maupun proses hukum.

Selain itu, Komnas HAM juga meyakini perencanaan yang sistematis dalam rangka menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. "Kesimpulan kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik atau yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun Timsus Mabes Polri," kata Taufan.

Baca Juga: Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka tindakan obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional

Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)