Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 April 2026
home global news detail berita

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional

Garry Talentedo Kesawa Sabtu, 03 September 2022 - 22:20 WIB
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid (foto: antaranews)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Jazilul Fawaid meminta Polri untuk bekerja profesional dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan tersebut merespons tidak adanya penahanan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Jazilul meminta Polri bersikap objektif dalam menangani setiap kasus, termasuk kasus Ferdy Sambo. Dia tidak ingin kasus yang sudah menjadi perhatian publik saat ini tidak ditangani secara profesional.

Baca Juga: Komisi III Minta Polri Pecat Perwira Tersangka Obstruction of Justice

"Bertindaklah profesional, objektiflah apalagi kasus itu menjadi pusat perhatian. Maksud saya gitu, jangan ada celah kasus ini tidak ditangani profesional," kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap tidak ada kesan Putri Candrawathi mendapatkan perlakuan khusus dari Polri. Sebab, hal itu akan melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

"Ya, makanya jelas hukum tidak boleh pandang bulu. Tapi itu kebijakan dari penyidik mau ditahan atau tidak ditahan, tapi rasa keadilan masyarakat jangan diabaikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Jazilul mengingatkan Polri untuk menjaga kepercayaan publik agar tidak memunculkan anggapan-anggapan negatif. "Jangan ada celah negatif terhadap kasus ini, karena nanti muncul peluang ketidakpercayaan terhadap penyidikan kasus ini," tuturnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J

Seperti diketahui, Putri Candrawathi tak ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Pihak Putri mengajukan permohonan agar tak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Pengacara Putri, Arman Hanis, menjelaskan alasan kemanusiaan itu lantaran Putri memiliki anak kecil serta kondisi kesehatan yang tidak stabil. Meski tak ditahan, Putri wajib melaporkan diri dua kali dalam sepekan.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tuturnya.

Baca Juga:

Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan

Survei LSI: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)