Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 01 September 2022 - 06:05 WIB
Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam tersebut, pihak Putri mengajukan permohonan agar tak ditahan karena alasan kemanusiaan.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Baca Juga: Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan

Arman Hanis menjelaskan alasan kemanusiaan itu lantaran Putri memiliki anak kecil serta kondisi kesehatan yang tidak stabil. Hal itulah yang menjadi dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujar Arman.

Meski tak ditahan, Putri wajib melaporkan diri dua kali dalam sepekan. Arman memastikan bahwa Putri tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang dihadapinya.

Baca Juga: Mahfud Md: Adegan Pelecehan Seksual Tidak Penting di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu. Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tuturnya.

Seperti diketahui, Putri bersama suaminya eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, serta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Kendati berstatus tersangka, Putri tak ditahan oleh penyidik tim khusus (timsus) Polri. Adapun alasannya terkait kondisi kesehatan yang dialami Putri.

Baca Juga:

Survei LSI: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Anggota DPR Setuju Putri Candrawathi Tak Ditahan: Dia Punya Anak Kecil


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)