LANGIT7.ID-, Jakarta- - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka. Pejabat yang akrab disapa Prof Eddy ini tersandung kasus dugaan gratifikasi.
"Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, Benar,itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
KPK menyebut dalam kasus menyeret tiga orang tersangka. Dia merincikan kalau tiga orang bertugas sebagai pihak penerima dan satu orang pemberian suap. "Dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wamenkumham sudah naik tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Namun demikian, Ali belum merincikan siapa dan berapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, untuk mengumumkan hal tersebut KPK saat ini masih terus mengumpulkan bukti.
"Artinya kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka ketika proses penyelidikan itu cukup," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy, hari ini, Jumat 28 Juli 2023. Prof Eddy diklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Prof Eddy datang memenuhi undangan klarifikasi tim penyelidik KPK sejak siang tadi. Saat ini, ia masih dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
"Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
(ori)