LANGIT7.ID-Jakarta; Pernyataan bantahan disampaikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah dirinya diperiksa dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Ia menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan yang kini dipersoalkan oleh penyidik.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut digedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Yaqut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan usai Yaqut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Dalam perkara ini, ia diperiksa sebagai tersangka yang diduga berkaitan dengan kebijakan pengaturan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Resmi Menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil QoumasKasus yang ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penentuan pembagian kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024. Dugaan pelanggaran muncul dalam pembagian tambahan kuota haji yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota tersebut pada awalnya dimaksudkan untuk membantu mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya, KPK menduga terjadi pembagian kuota yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sebelumnya, Yaqut sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak yang diduga terkait dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
(lam)