Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita

Komisi III Minta Polri Pecat Perwira Tersangka Obstruction of Justice

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 02 September 2022 - 20:05 WIB
Komisi III Minta Polri Pecat Perwira Tersangka Obstruction of Justice
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: ANTARA FOTO)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. PDTH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.

"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan. Wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J

Menurut Sahroni, keputusan PTDH harus melalui sidang kode etik. Sehingga akan terlihat tindakan yang disengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"(Iya) harus sidang kode etik dulu. Dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," ucap Politisi Fraksi NasDem tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka itu merupakan perwira Polri, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga:

Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan

Mahfud Md: Adegan Pelecehan Seksual Tidak Penting di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan