LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima poin rekomendasi kepada Pemerintah RI.
Rekomendasi ini terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM,
Ahmad Taufan Damanik, membeberkan poin pertama yakni terkait pengawasan kinerja di tubuh Polri. "Kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya," kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial KillingTaufan mengatakan hal itu tidak semata-mata pasca terjadinya kasus pembunuhan terhadap
Brigadir J. Namun, berdasarkan data-data pengaduan atau kasus yang ditangani Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir.
Kedua, Komnas HAM juga meminta kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyusun suatu mekanisme pencegahan terkait penanganan kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional"Ketiga, Komnas HAM mendorong pengawasan bersama terhadap kasus-kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota
Polri. Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong percepatan proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di kepolisian," ucap Taufan.
Terakhir, Komnas HAM mendorong infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. "Kita tahu ini UU baru dan diputuskan tahun ini masih membutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya, karena itu kami berharap pemerintah memastikan hal tersebut," ujar Taufan.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J
Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan(asf)