Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Soal Kasus Sambo, Komnas HAM Sampaikan 5 Poin Rekomendasi ke Pemerintah

Garry Talentedo Kesawa Senin, 12 September 2022 - 18:43 WIB
Soal Kasus Sambo, Komnas HAM Sampaikan 5 Poin Rekomendasi ke Pemerintah
Kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat. (Foto: Dok. Komnasham.go.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan lima poin rekomendasi kepada Pemerintah RI. Rekomendasi ini terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, membeberkan poin pertama yakni terkait pengawasan kinerja di tubuh Polri. "Kami meminta untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di kepolisian untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan, kekerasan atau pelanggaran HAM lainnya," kata Taufan dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing

Taufan mengatakan hal itu tidak semata-mata pasca terjadinya kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun, berdasarkan data-data pengaduan atau kasus yang ditangani Komnas HAM dalam beberapa tahun terakhir.

Kedua, Komnas HAM juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyusun suatu mekanisme pencegahan terkait penanganan kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional

"Ketiga, Komnas HAM mendorong pengawasan bersama terhadap kasus-kasus kekerasan atau pelanggaran HAM yang dilakukan anggota Polri. Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong percepatan proses pembentukan direktorat pelayanan perempuan dan anak di kepolisian," ucap Taufan.

Terakhir, Komnas HAM mendorong infrastruktur untuk pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk kesiapan kelembagaan dan ketersediaan peraturan pelaksanaan. "Kita tahu ini UU baru dan diputuskan tahun ini masih membutuhkan kelengkapan-kelengkapan infrastrukturnya, karena itu kami berharap pemerintah memastikan hal tersebut," ujar Taufan.

Baca Juga:

Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J

Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)