LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Ahmad Taufan Damanik, menyatakan telah terjadi
extrajudicial killing yang dilakukan Ferdy Sambo (FS) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan upaya penelusuran, investigasi, pengumpulan data dan fakta keterangan beberapa waktu lalu.
"Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi
extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara
FS terhadap brigadir yosua," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).
Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri ProfesionalSelain itu,
Komnas HAM juga meyakini telah terjadinya
obstruction of justice dalam kasus FS. "Kesimpulan kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik atau yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun Timsus Mabes Polri," kata Taufan.
Dari kesimpulan dua pokok itu, Komnas HAM percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik sudah tepat. Taufan berharap FS dihukum seberat-beratnya atas apa yang sudah dilakukannya terhadap
Brigadir J.
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip
fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," tutur Taufan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir JDikutip dari Jurnal Supremasi Hukum oleh Zainal Muhtar (2014),
extrajudicial killing atau
unlawful killing memiliki arti tindakan apapun bentuknya yang menyebabkan seseorang meninggal tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.
Dalam jurnal tersebut, ada beberapa ciri-ciri penting dari
extrajudicial killing:
1. Tindakan yang menimbulkan kematian.
2. Tindakan dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah.
3. Pelaku adalah Aparat Negara.
4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.
Baca Juga:
Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor
Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan(asf)