Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing

Garry Talentedo Kesawa Senin, 12 September 2022 - 17:08 WIB
Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022). (Foto: Tangkapan Layar)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, menyatakan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan Ferdy Sambo (FS) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan setelah Komnas HAM melakukan upaya penelusuran, investigasi, pengumpulan data dan fakta keterangan beberapa waktu lalu.

"Kami berkesimpulan pertama bahwa telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap brigadir yosua," ujar Taufan dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Legislator Minta Polri Profesional

Selain itu, Komnas HAM juga meyakini telah terjadinya obstruction of justice dalam kasus FS. "Kesimpulan kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik atau yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun Timsus Mabes Polri," kata Taufan.

Dari kesimpulan dua pokok itu, Komnas HAM percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik sudah tepat. Taufan berharap FS dihukum seberat-beratnya atas apa yang sudah dilakukannya terhadap Brigadir J.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," tutur Taufan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J

Dikutip dari Jurnal Supremasi Hukum oleh Zainal Muhtar (2014), extrajudicial killing atau unlawful killing memiliki arti tindakan apapun bentuknya yang menyebabkan seseorang meninggal tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.

Dalam jurnal tersebut, ada beberapa ciri-ciri penting dari extrajudicial killing:
1. Tindakan yang menimbulkan kematian.
2. Tindakan dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah.
3. Pelaku adalah Aparat Negara.
4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Baca Juga:

Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)