Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Garry Talentedo Kesawa Senin, 13 Februari 2023 - 21:40 WIB
Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
LANGIT7.ID, Jakarta - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PC dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun," tambah Wahyu.

Dalam pertimbangannya, Hakim membeberkan alasan hukuman memberatkan untuk PC. Putri dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan dan juga mencoreng organisasi Bhayangkari.

Selain itu, PC juga dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun vonis ini lebih berat dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara.

Baca Juga: Pemuda Muhammadiyah: Bharada E sebagai JC Pantas Dapat Keadilan

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim. Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim juga menyatakan, motif dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak wajib dibuktikan. Hal itu karena motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana. Ada juga unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, dan unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti.

Hakim juga meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17. Sambo juga dinilai mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Sambo.

Baca Juga:

JPU Tuntut Terdakwa Irfan Widyanto Pidana 1 Tahun Penjara

Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan