LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP)
Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pantas mendapatkan keadilan dalam perkara penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E disebut pantas mendapatkan keadilan karena kejujuran dan posisinya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau
justice collaborator (JC).
"Jika kita secara cermat membaca konvensi PBB soal keberadaan
JC sebenarnya kan jelas bahwa pelaku yang bertobat dan siap membongkar kejahatan. Nah, bahasanya di situ diberikan
reward (penghargaan) kepada pelaku yang bertobat. Dan, hanya 2 dipidana ringan atau tidak dibawa ke penuntutan atau bebas," kata Sunanto dalam keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).
Pria yang akrab disapa Cak Nanto itu berharap status JC terdakwa
Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim. Terlebih, konsep JC sebagaimana kesepakatan negara-negara yang telah meratifikasinya, menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.
Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Irfan Widyanto Pidana 1 Tahun PenjaraMenurut
Cak Nanto, JC di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, para penegak hukum semestinya menjadikan UU tersebut sebagai rujukan ketika memperlakukan seorang JC termasuk dalam hal penyidikan, penuntutan bahkan ketika majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan.
"Jika kita baca dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang berstatus JC dipidana percobaan, pidana bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Ini saya kira sudah sesuai dengan konsep keadilan distributif," ujar Cak Nanto.
Selain itu, konsep JC dalam sistem hukum di Indonesia harus diterapkan secara konsisten karena akan sangat membantu pengungkapan kasus-kasus besar. Penerapan JC sekaligus akan mengedukasi masyarakat untuk berani jujur, dan tidak perlu takut, karena negara akan menghargai serta melindungi mereka.
"Jadi, saya sepakat dengan banyak para akademisi yang memberikan dukungan kepada Richard mendapatkan keadilan. Karena, begitulah filosofi sebagai JC, ada penghargaan dari negara karena telah bekerja sama dengan penegak hukum membongkar sebuah kejahatan. Pada umumnya JC itu dihukum ringan," tutur Cak Nanto.
Baca Juga: Salah Kaprah Hukuman Seumur Hidup Ferdy SamboSebelumnya, ramai diberitakan bahwa ibu Bharada Richard Eliezer meminta keadilan atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap anaknya. Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi lantaran status Bharada E sebagai
justice collaborator (JC).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengabaikan rekomendasi hukuman ringan terhadap pelaku eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E selaku JC seharusnya mendapatkan ancaman hukuman yang relatif ringan.
"Kami (LPSK) sangat menyesalkan tuntutan dari JPU. Terdakwa Richard sebagai
justice collaborator, kami rekomendasikan untuk dituntut ringan karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Baca Juga:
Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum
Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Ringan dari Sambo(gar)