LANGIT7.ID, Jakarta -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menuntut terdakwa Irfan Widyanto dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara, dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU menyatakan terdakwa Irfan Widyanto terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melalukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana dakwaan kesatu primer," kata JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Baca Juga: Salah Kaprah Hukuman Seumur Hidup Ferdy SamboPada surat tuntutan, JPU menyebut Irfan Widyanto turut serta merintangi penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
JPU menilai terdakwa Irfan Widyanto terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun," ungkap JPU.
Adapun beberapa hal yang meringankan, yaitu terdakwa Irfan Widyanto pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adimakayaksa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010.
"Sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa.
Baca Juga: Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses HukumTerkait hal yang memberatkan, lanjut Jaksa, Irfan Widyanto merupakan perwira
Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih. Terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
"Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Dirtipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya. Namun, terdakwa malah turut serta dalam perbuatannya, menyalahi ketentuan perundang-undangan," tambah Jaksa.
JPU juga menilai terdakwa Irfan Widyanto menjadi kepanjangan tangan terdakwa Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitaran rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Ringan dari Sambo
Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan(gar)