Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

mahmuda attar hussein Selasa, 14 Februari 2023 - 15:00 WIB
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa Kuat Maruf usai menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko S/nym)
LANGIT7.ID, Jakarta - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf merupakan supir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan

Selain itu, Kuat Ma'ruf juga dianggap tidak sopan, termasuk berbelit-belit selama menyampaikan keterangan di persidangan. Sehingga menjadikan rangkaian persidangan kesulitan untuk memperoleh fakta hukum.

Kuat Ma'ruf juga dianggap oleh majelis hakim tidak menyesal atas kasus tewasnya Brigadir J. "Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tambah hakim anggota Morgan Simanjuntak.

Sebelumnya, dua terdakwa yakni Ferdy Sambo (FS) dan istri, Putri Candrawathi (PC) menjalani sidang lebih dulu pada Senin (13/2). Dalam putusan sidang, Majelis Hakim memvonis FS dengan hukuman mati, sedangkan PC 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Terbukti Bersalah, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terbukti Bunuh Yosua, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)