Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Salah Kaprah Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo

fajar adhitya Selasa, 24 Januari 2023 - 23:30 WIB
Salah Kaprah Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Tak sedikit masyarakat salah kaprah mengenai maksud hukuman seumur hidup.

Banyak masyarakat mengira hukuman seumur hidup adalah hukuman sesuai dengan usia terdakwa saat mendapat vonis. Misalnya, Ferdy Sambo berusia 50 tahun, maka dia dianggap akan dipenjara selama 50 tahun.

Padahal, tafsir hukumnya bukan begitu. Lalu, bagaimana tafsir hukum yang benar mengenai vonis seumur hidup?

Baca Juga: Richard Eliezer Minta Keadilan, Jokowi Tak Bisa Intervensi Proses Hukum

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Riza Alifianto Kurniawan menjelaskan, vonis penjara seumur hidup merupakan ancaman sanksi tindak pidana berat. Salah satunya adalah pembunuhan berencana sesuai dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Vonis penjara seumur hidup ini sebenarnya alternatif kedua dari pembunuhan berencana. Untuk sanksi utamanya adalah hukuman mati," kata Riza dilansir dari laman resmi Unair, Selasa (24/1/2023).

Terdakwa eks Kadiv Propam itu mendapat sanksi pidana penjara seumur hidup berdasar pada pertimbangan jaksa dan pembuktian di persidangan. Tim JPU dapat membuktikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Richard Eliezer Lebih Ringan dari Sambo

Menurut Riza, vonis tersebut dapat terjadi apabila hakim menyetujui surat tuntutan JPU. "Sanksi pidana penjara seumur hidup artinya terdakwa yang terbukti bersalah akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidupnya sampai meninggal dunia," ucap Riza.

Adapun untuk kekeliruan pemahaman dan multitafsir terkait dengan sanksi pidana penjara seumur hidup, Riza berujar hal itu wajar terjadi. Sebab, tidak seluruh orang paham dan memiliki kompetensi dalam bidang hukum.

"Ilmu hukum memiliki penafsiran yang membutuhkan adanya pendidikan tinggi untuk memahami tentang isi undang-undang dan hukum acaranya," tambahnya.

Baca Juga:

Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan