LANGIT7.ID, Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara terkait tuntutan terhadap tuntutan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Ketut Sumedana mengungkapkan, Richard atau Icad berstatus sebagai
justice collaborator (JC). Bharada E dianggap kooperatif sehingga tuntutan menjadi diringankan.
Baca Juga: Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan"Rekomendasi (sebagai JC) kami hargai sehingga mendapatkan keringanan daripada pelaku utama, yaitu
Ferdy Sambo. Karena itu saksi yang kooperatif, saksi yang membuka, saksi yang berkata jujur dalam persidangan. Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," ucap Ketut dikutip dari keterangan video di Instagram @pidumkejagung, Senin (23/1/2023).
Kendati demikian,
Bharada E merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain. Sebab itu, dia tetap dituntut 12 tahun penjara, tetapi lebih ringan dari pelaku utama Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
Ketut menegaskan,
justice collaborator tidak dibenarkan dalam kasus pembunuhan berencana. Menurutnya, ada beberapa tindakan pembunuhan yang menghapus unsur pidana seperti algojo atau regu tembak yang menjalankan perintah sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan"Kami terikat peran terdakwa yang terungkap di persidangan, secara yuridis apakah pembunuhan berencana adalah berhak mereka diberikan
justice collaborator? (Dalam) undang-undang tidak ditegaskan. Justice collaborator nantinya yang menentukan adalah majelis hakim kami hanya merekomendasikan," ungkap Ketut.
Seperti diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menjalani sidang tuntutan. Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi terdakwa yang dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut pidana penjara 8 tahun.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan Berencana(gar)