LANGIT7.ID-Jakarta; Kejagung patut diacungi jempol. Gerakannya turut memberantas korupsi makin sat set. Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap empat mobil mewah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara ekspor minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, keempat mobil tersebut terdiri dari Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class, dan Lexus. Penyitaan dilakukan dari kediaman tersangka Aryanto, seorang advokat yang terlibat dalam kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan penyelidikan terkait aliran dana suap. Kasus ini berawal dari vonis bebas yang diterima tiga grup korporasi minyak goreng—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—pada Maret 2025, meskipun sebelumnya jaksa menuntut pembayaran uang pengganti dan denda.
Diduga, putusan tersebut dipengaruhi oleh suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh pengacara Marcella Santoso dan Aryanto melalui perantara Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, kepada Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta. Penyitaan mobil mewah ini menjadi bukti tambahan dalam mengungkap aliran dana terkait kasus suap tersebut.(*/saf)
(lam)