Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa)
LANGIT7.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dituntut penjara seumur hidup.
JPU dalam tuntutannya menyebut Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bersama terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, Sambo juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan Sambo karena menghilangkan nyawa eks ajudannya, Brigadir J. Sambo juga dinilai berbelit-belit bahkan tidak mengakui perbuatannya yang turut mencoreng institusi Polri.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”