LANGIT7.ID, Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo sempat ditodongkan senjata oleh ajudannya, Adzan Romer. Momen itu terjadi sesaat setelah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Jaksa mengatakan Adzan mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Sambo Tembak Brigadir J Saat Sudah Sekarat"Terdakwa Ferdy Sambo keluar rumah melalui pintu dapur menuju garasi. Terdakwa bertemu dengan Saksi Adzan Romer yang berlari ke dalam rumah sambil memegang senjata api karena terkejut mendengar suara tembakan," kata Jaksa.
Adzan langsung bergegas masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo dengan membawa senjata api. "Lalu secara spontan menodongkan senjata apinya ke arah Terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa.
Setelahnya, Ferdy Sambo mengatakan kepada Adzan bahwa
Putri Candrawathi aman di dalam rumah. Adzan kemudian bertemu dengan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir JFerdy Sambo, lanjut Jaksa, kemudian masuk ke dalam rumah. Untuk memperkuat skenario rekayasanya, Ferdy Sambo menyikut Adzan.
"Terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'," ucap Jaksa.
Dalam kasus pembunuhan
Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Baca Juga:
Istri Sambo Ditahan di Rutan Mabes Polri meski Kuasa Hukum Keberatan
Novel Baswedan Minta Febri dan Rasamala Mundur Jadi Pengacara Sambo(asf)