LANGIT7.ID, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) oleh Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo, mengungkapkan bahwa
Brigadir J meninggal di tangan Ferdy Sambo saat sekarat.
Brigadir J pertama kali ditembak oleh Richard Eliezer alias Bharada E sebanyak tiga atau empat kali atas perintah Sambo. Tembakan itu menyebabkan luka di sekujur tubuh Brigadir J.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Setelah ditembak Bharada E, Brigadir J masih bergerak. Dia mengerang kesakitan karena tembakan tersebut. Sambo lalu menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
"Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nopransyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tembakan Sambo itu menembus kepala bagian kepala belakang sisi kiri Brigadir J melalui hidung. Itu mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar. Lintasan anak peluru merusak tulang dasar tengkorak pada dua tempat. Itu mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.
Baca Juga: Istri Sambo Ditahan di Rutan Mabes Polri meski Kuasa Hukum Keberatan
"Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak," kata Jaksa.
Peristiwa itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022 pada pukul 15.28 WIB sampai pukul 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.
(jqf)