LANGIT7.ID, Jakarta -
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Bharada E meminta maaf sebelum menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) siang.
Saat orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, memasuki ruang sidang dan mulai duduk, terdakwa Bharada E menghampiri dan langsung bersimpuh meminta maaf.
Baca Juga: Kronologi Ferdy Sambo Hilangkan Alat Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E terlihat mencium tangan ayah dan ibu Brigadir J. Rosti Simanjuntak bahkan terlihat mengelus kepala Bharada E sebelum terdakwa kasus pembunuhan berencana ini kembali ke tempat duduk di depan hakim.
Dalam kasus ini, Bharada E didakwa bersama-sama
Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut-serta melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancam Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Sambo Tembak Brigadir J Saat Sudah SekaratAgenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap 12 saksi yang telah dijadwalkan untuk proses pembuktian perkara. 12 saksi yang akan diperiksa adalah Samuel Hutabarat (ayat Brigadir J), Rohano Simanjuntak (bibi Brigadir J), Vera Maretha Simanjuntak (pacar Brigadir J), dan Kamaruddin Simanjuntak (kuasa hukum).
Selain itu, keluarga Brigadir J yang turut hadir adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
(jqf)