LANGIT7.ID, Jakarta -
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10). Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sambo meminta Brigjen Hendra Kurniawan mengecek CCTV di sekitar komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan agar tidak terjadi kegaduhan dalam perisrtiwa tersebut.
Sambo menyampaikan agar pemeriksaan saksi-saksi kasus pembunuhan
Brigadir J di Polres Jakarta Selatan. Perintah tersebut disampaikan Sambo pada 9 Juli 2022 pukul 7.30 WIB melalui telepon.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Kenakan Rompi Tahanan saat Sidang, Kejagung Buka Suara"Bro (Hendra), untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Selatan di tempat bro aja ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak mu masalah pelecehan, dan tolong cek CCTV Komplek," kata Ferdy Sambo kepada Hendra dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dikutip Rabu (19/10/2022).
Hendra lantas meminta bawahannya, AKBP Ari Cahya Nugraha atau dipanggil Acay mengamankan CCTV di komplek Duren Tiga. Acay kemudian menugaskan timnya melakukan skrining 20 CCTV komplek untuk didata.
Dalam proses tersebut, Hendra memerintahkan anak buahnya mengamankan rekaman yang dianggap krusial. Acay meminta salah satu timnya, AKP Irfan Widyanto mengganti DVR CCTV di pos security komplek karena langsung menyorot Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun, Sambo sempat kaget ketika mendengar CCTV yang diperintahkan untuk diamankan sudah berada di Polres Jakarta Selatan. Jaksa menyampaikan, momen itu terjadi pada 11 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh AjudanFerdy Sambo memanggil anak buahnya Kompol Chuck Putranto Kompol terkait CCTV. "Ketika saksi Chuck Putranto berada di dalam ruangan DIV Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," ungkap jaksa.
Kepada Sambo, Chuck Putranto mengatakan semua CCTV di sekitar rumah sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu membuat Sambo marah besar.
"Dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Sambo katakan, 'siapa yang perintahkan?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ucap jaksa menerangkan.
Ferdy Sambo lantas memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil CCTV dan menyalinnya. "Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto, 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya. Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'. Lalu di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jenderal'," tutur jaksa.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum: Sambo Tembak Brigadir J Saat Sudah Sekarat
Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J(asf)