LANGIT7.ID, Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turut buka suara terkait Ferdy Sambo tak mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang perdana terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membeberkan alasan terdakwa
Ferdy Sambo tak mengenakan rompi tahanan. Menurutnya, setiap terdakwa harus dalam keadaan bebas saat menjalani sidang.
Baca Juga: Usai Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ditodong Senjata oleh Ajudan"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas. Tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," kata Ketut kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Ketut mengungkapkan bahwa hal itu dilakukan untuk menunjukkan setiap terdakwa setara dihadapan umum atau equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tak bersalah. "Sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa yang dijamin dalam KUHAP," ujar Ketut.
Sebelumnya, sejumlah massa mendesak masuk ke dalam ruang sidang utama saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo. Massa ormas itu ingin mengingatkan kepada hakim agar Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum: Sambo Tembak Brigadir J Saat Sudah Sekarat"Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli, kenapa enggak pakai baju tahanan," ucap salah seorang massa.
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan
Brigadir J, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadi J.
Baca Juga:
Sidang Perdana Ferdy Sambo, JPU Ungkap Kronologi Pembunuhan Brigadir J
Novel Baswedan Minta Febri dan Rasamala Mundur Jadi Pengacara Sambo(asf)