Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Legislator Apresiasi Langkah Polri Pertahankan Richard Eliezer

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 23 Februari 2023 - 19:05 WIB
Legislator Apresiasi Langkah Polri Pertahankan Richard Eliezer
Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah yang ditempuh Polri dengan mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Polisi. Wihadi menilai keputusan sidang etik Polri terhadap Bharada E yang berstatus Justice Collaborator (JC) sudah tepat.

"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Politikus Partai Gerindra itu menilai, Eliezer merupakan JC dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, jika Bharada E tidak memberikan pengakuan, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tak akan bisa terungkap.

Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berdinas di Polri

"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim IX itu.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2).

Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tidak Semata Dipengaruhi Faktor Non-Yuridis

Amnesty: Sambo Memang Jahat tapi Berhak Hidup


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)