LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI,
Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah yang ditempuh Polri dengan mempertahankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai Polisi. Wihadi menilai keputusan sidang etik Polri terhadap Bharada E yang berstatus
Justice Collaborator (JC) sudah tepat.
"Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini," kata Wihadi kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Politikus Partai Gerindra itu menilai,
Eliezer merupakan JC dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menurutnya, jika Bharada E tidak memberikan pengakuan, maka kasus pembunuhan
Brigadir J oleh Ferdy Sambo tak akan bisa terungkap.
Baca Juga: Jalani Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berdinas di Polri"Dan saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," ujar Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim IX itu.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota
kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir J.
"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/2).
Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Richard setelah dia menjalani hukuman pidananya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tidak Semata Dipengaruhi Faktor Non-Yuridis
Amnesty: Sambo Memang Jahat tapi Berhak Hidup(gar)