Eliezer merupakan JC dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Jika Bharada E tidak memberikan pengakuan, maka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tak akan bisa terungkap.
Cak Nanto berharap status JC terdakwa Richard Eliezer dapat dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh majelis hakim. Terlebih, konsep JC menjadi bagian dari sistem peradilan pidana yang terintegrasi di Indonesia.
Ketut Sumedana mengungkapkan, Richard atau Icad berstatus sebagai justice collaborator (JC). Bharada E dianggap kooperatif sehingga tuntutan menjadi diringankan.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E resmi dituntut 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini Richard Eliezer bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Ronny meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti menyampaikan informasi yang bersifat spekulatif. Terlebih, informasi yang sifatnya spekulatif itu sungguh-sungguh merugikan Bharada E.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan agar Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tak dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J besok.
Bharada E menjalankan perannya sebagai justice collaborator (JC). Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Dalam kasus ini, Bharada E disebut mendapat perintah dari FS untuk menembak Brigadir J. Boris menilai, Bharada E dalam kondisi tertekan dan terpaksa mengikuti perintah FS selaku atasannya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal memeriksa terhadap dua tersangka penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Pemeriksaan ini dijadwalkan di Mako Brimob, Jumat (12/8/2022) sore ini.