LANGIT7.ID, Jakarta -
Pakar Hukum Boris Tampubolon, menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tidak bisa dipidana dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Boris mengatakan ada beberapa alasan yang menjadi faktor, meskipun Bharada E disuruh oleh Irjen
Ferdy Sambo (FS) untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Dalam hal ini, Boris mengungkapkan salah satu alasannya yaitu "Seseorang Hanya Bisa Dipersalahkan Bila Ada Niat Dari Awal (
Mens Rea) Untuk Membunuh Dalam hukum pidana ada asas "tiada pidana tanpa kesalahan". Asas ini berkaitan dengan niat jahat (
Mens Rea) lalu tindakan (
actus reus).
Baca Juga: Sambo Akui jadi Aktor Utama Pembunuhan Brigadir J dan Rekayasa Kasus"Jadi, seseorang bisa dipersalahkan karena melakukan tindak pidana bila ada niat jahat dari awal dalam dirinya untuk membunuh. Lalu diikuti dengan tindakan untuk mewujudkan niat tersebut (jadi
mens rea ditambah
actus reus)," kata Boris dalam keterangan persnya, Jumat (12/8/2022).
Boris mengatakan adanya
Overmach (Keadaan Terpaksa) Pasal 48 KUHP menyatakan "barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana". Menurut Boris, daya paksa di sini tidak hanya tekanan fisik, tapi juga psikis.
Dalam kasus ini,
Bharada E disebut mendapat perintah dari FS untuk menembak Brigadir J. Boris menilai, Bharada E dalam kondisi tertekan dan terpaksa mengikuti perintah FS selaku atasannya.
Baca Juga: Polri Dinilai Aneh Enggan Ungkap Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J"Bila memang bisa dibuktikan kalau Irjen FS yang menyuruh Bharada E untuk menembak padahal Bharada E tak ada niat dari awal, namun hanya karena disuruh atasannya yang seorang jenderal. Ini membuat Bharada E tertekan dan terpaksa mengikuti suruhan atasannya tersebut, maka hemat saya Bharada E tidak bisa dipidana," ujar Boris.
"Selama Bharada E bisa membuktikan tidak ada niat dari awal untuk menembak
Brigadir J, tapi harus dilakukan karena ada suruhan atau tekanan dari atasannya. Sehingga dia terpaksa harus melakukannya, maka dia tidak bisa dipidana," tuturnya.
Seperti diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kini, tersangka kian bertambah seiring penetapan terhadap Brigadir Ricky Rizal (ajudan istri FS), inisial KM dan terakhir Ferdy Sambo. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Komnas HAM Periksa Bharada E dan FS di Mako Brimob Sore Ini
Perdana, Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka(asf)