LANGIT7.ID, Jakarta -
Polri sejauh ini belum membeberkan motif Irjen Ferdy Sambo (FS) membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polisi beralasan, motif pembunuhan bersifat sensitif dan dapat melukai perasaan keda belah pihak.
Pengamat Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menilai perilaku kepolisan yang demikian aneh dan tidak
fair. Hal ini dapat dinilai bahwa kepolisian dalam menegakkan menangani kasus Irjen
Ferdy Sambo tidak menggunakan asas equality before the law.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Bharada E dan FS di Mako Brimob Sore Ini"Bila yang melakukan pembunuhan brigadir J misalkan adalah seorang masyarakat sipil atau polisi bukan perwira tinggi apakah polisi akan melakukan yang sama. Ini sudah tebang pilih dan terkesan ada hal yang ditakuti karena pengungkapan motif tersebut," kata Achmad lewat pesan singkat kepada Langit7.id, Jumat (12/8/2022).
Achamd menyarankan jajaran Kepolisian harus belajar dari kasus kopral dua M anggota TNI, dalang pembunuhan terhadap istrinya yang motifnya diungkap ke publik. Motif Kopral dua M menyuruh orang membunuh istrinya adalah karena motif asmara terlarang.
"Jenderal TNI Andika Perkasa tampil di media menyebutkan motif anggotanya adalah motif asmara terlarang. Ini karena menjunjung tinggi asas penegakan hukum
equality before the law bukan menjaga perasaan apalagi alasan motifnya urusan orang dewasa," ujar Achmad.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menguraikan
motif Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Namun, Mahfud mengatakan alasan penembakan itu belum bisa diungkapkan ke publik lantaran sangat sensitif.
Baca Juga: Perdana, Timsus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka "Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya baru-baru ini.
Polri mengatakan tidak akan membuka motif Irjen Ferdy Sambo bunuh
Brigadir J ke publik. Polri beralasan hal ini terkait kedua belah pihak, baik pihak Brigadir J maupun Ferdy Sambo.
"Pak Menko Polhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022) di Bareskrim Polri kepada wartawan.
Baca Juga:
Daftar Kasus Besar Ditangani Ferdy Sambo, Kopi Sianida hingga Pembunuhan KM50
Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa(asf)