LANGIT7.ID, Jakarta - Polri melimpahkan tahap I (satu) berkas perkara tersangka pembunuhan berencana
Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, Bharada E menjalankan perannya sebagai
justice collaborator (JC). Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan,” kata Hasto, Ahad (21/8/2022) dilansir Antara.
Baca juga: Dua Lembaga Dorong Putri Candrawathi Dapat Pendampingan PsikologiHasto mengatakan, Bharada E juga berhak mendapat penghargaan. Meski demikian, terkait penghargaan tergantung putusan hakim.
Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.
"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," tambahnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM), Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Komnas Perempuan: Trauma Istri Ferdy Sambo Tak Mengada-AdaSetelah pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas. Kemudian menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana
(sof)