Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

LPSK: Bharada E Berhak Dapat Perlakuan Khusus Kejaksaan Agung

fajar adhitya Ahad, 21 Agustus 2022 - 21:35 WIB
LPSK: Bharada E Berhak Dapat Perlakuan Khusus Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: dok. Kejagung)
LANGIT7.ID, Jakarta - Polri melimpahkan tahap I (satu) berkas perkara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap memberikan perlindungan kepada tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, Bharada E menjalankan perannya sebagai justice collaborator (JC). Bharada E mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

“Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan,” kata Hasto, Ahad (21/8/2022) dilansir Antara.

Baca juga: Dua Lembaga Dorong Putri Candrawathi Dapat Pendampingan Psikologi

Hasto mengatakan, Bharada E juga berhak mendapat penghargaan. Meski demikian, terkait penghargaan tergantung putusan hakim.

Dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi justice collaborator dari LPSK terhadap Bharada E. Terkait perlindungan terhadap pihak keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.

"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," tambahnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM), Jumat (19/8/2022). Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca juga: Komnas Perempuan: Trauma Istri Ferdy Sambo Tak Mengada-Ada

Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti berkas. Kemudian menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)