Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 19 Januari 2023 - 06:30 WIB
Respons Hukuman Ferdy Sambo, Legislator: Vonis JPU Baru Tuntutan
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) berjalan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak untuk menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, tuntutan JPU kepada eks Kadiv Propam itu baru tuntutan dan belum sampai vonis majelis hakim.

"Kita hormati saja proses hukum yang ada, karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tau juga tentang keputusan hakim. Saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa Tahanan

Politikus Partai Gerindra itu turut meminta semua pihak bersabar menanti vonis majelis hakim. Wihadi mengimbau agar publik dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Sambo.

"Kita ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada. Saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu," ujar Legislator dapil Jatim IX tersebut.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri Chandrawati

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni istri Sambo Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.

Baca Juga:

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)