LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI,
Wihadi Wiyanto meminta semua pihak untuk menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasalnya, tuntutan JPU kepada eks Kadiv Propam itu baru tuntutan dan belum sampai vonis majelis hakim.
"Kita hormati saja proses hukum yang ada, karena ini memang baru tuntutan dan kita belum tau juga tentang keputusan hakim. Saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Dipotong Masa TahananPolitikus Partai Gerindra itu turut meminta semua pihak bersabar menanti vonis majelis hakim. Wihadi mengimbau agar publik dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus
Sambo.
"Kita ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada. Saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu," ujar Legislator dapil Jatim IX tersebut.
Sebelumnya,
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J.
Baca Juga: Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri Chandrawati"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga sudah membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni istri Sambo Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. Ketiga terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun.
Baca Juga:
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo(gar)