Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

ummu hani Rabu, 18 Januari 2023 - 14:15 WIB
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
LANGIT7.ID, Jakarta - Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini (PC) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun yang memberatkan PC krena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua.

Sebelumnya, JPU sudah membacakan tuntutan terhadap tiga tersangka lainnya, yakni suami PC, Ferdy Sambo (penjara seumur hidup), Bripka Ricky Rizal (8 tahun penjara) dan Kuat Ma'ruf (8 tahun penjara).

Baca Juga: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan Berencana

JPU dalam tuntutannya menyebut Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Bharada E Bersimpuh Mohon Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Kronologi Ferdy Sambo Hilangkan Alat Bukti CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan