LANGIT7.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyatakan tidak ada alasan meringankan hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang dilakukan
Ferdy Sambo.Dalam tuntutanya JPU Rudy Irmawan mengatakan perbuatan terdakwa dinilai telah melibatkan banyak anggota Polri. Sehingga telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan BerencanaPaling utama, perbuatan yang dilakukan
Ferdy Sambo telah menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Rudy.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan
Ferdy Sambo.“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Bharada E Bersimpuh Mohon Maaf ke Orang Tua Brigadir JOleh karena itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan ini.
Sebelum Ferdy Sambo, JPU sehari sebelumnya telah melakukan tuntutan hukum terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
(sof)