Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 31 Agustus 2026
home global news detail berita

Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri Chandrawati

ummu hani Rabu, 18 Januari 2023 - 15:50 WIB
Penasehat Hukum Brigadir J Kecewa dengan Tuntutan Hukum Putri Chandrawati
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww)
LANGIT7.ID, Jakarta - Penasehat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Kesek kecewa dengan tuntutan hukum terhadap Putri Candrawathi yang dinilai terlalu ringan.

Ferdy Kesek mengatakan, seharusnya Putri Candrawathi layak menerima hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 KUHP karena memiliki andil yang besar dalam skenario pembunuhan Brigadir J.

"Peran Putri Candrawathi dalam memuluskan rencana pembunuhan sangat jelas mulai dari saat di Magelang hingga Duren Tiga, Jakarta," ujar Ferdy Kesek, Rabu (18/1/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Ferdy, penuntutannya tidak logis untuk diterima keluarga dan masyarakat. "Harusnya tuntutan pada Putri di atas atau lebih tinggi," tegasnya.

Seperti diberitakan, Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meyakini (PC) melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: JPU: Tak Ada Hal Meringankan untuk Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo

Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun yang memberatkan PC karena perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Atas tuntutan hukum tersebut, Ferdy saat ini hanya berharap kepada hakim untuk lebih jeli dalam menjatuhkan hukuman untuk istri Ferdy Sambo itu.

"Ayo sama-sama menggiring hakim pertimbangan hakim. Hakim menentukan. Saat itu menjadi pembuktian adanya keadilan untuk keluarga korban," ujarnya.

Baca Juga: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, JPU Sebut Ada Skenario Pembunuhan Berencana

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 31 Agustus 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:57
Ashar
15:14
Maghrib
17:56
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan