LANGIT7.ID, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan pesan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J,
Ferdy Sambo, dari Mako Brimob. Ferdy Sambo maupun sang istri
Putri Candrawathi menyampaikan harapan yang sama terkait proses hukum kasus tersebut.
“Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara objektif dan adil,” tutur Arman saat membacakan pesan Sambo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga: Febri Diansyah Cs Maju Terus Jadi Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Meski Diprotes Publik
Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 9 Agustus 2022 seperti rekonstruksi, bersedia dikonfrontir dengan tersangka lain, dan bersedia menjalani tes poligraf detektor kebohongan.
Putri Candrawathi pun demikian. Dia ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022. Dia telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, memenuhi wajib lapor sesuai jadwal, mengikuti rekonstruksi, bersedia dikonfrontir dengan tersangka lain, dan bersedia menjalani tes poligraf detektor kebohongan.
“Kami juga menyadari saat ini terdapat ketidakpercayaan yang sangat luas. Terutama setelah terdapat skenario yang terjadi di Duren Tiga. Sebagai manusia yang bisa salah, secara eksplisit Pak Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat, para anggota kepolisian lain, termasuk juga para Kuasa Hukum terkait peristiwa skenario tersebut,” kata Arman.
Arman mengatakan, Sambo siap mempertanggungjawabkan tindakannya di Duren Tiga. Sambo bahkan disebut bersungguh-sungguh menghormati proses hukum.
“Jika klien kami mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, klien kami memilih untuk kooperatif dengan penyidik untuk membantu pengungkapan perkara ini,” kata Arman.
Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah Cs Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob
Menurut Arman, Sambo mendapatkan beberapa hak dalam kasus tersebut berdasarkan KUHP. Pertama, memberikan keterangan secara bebas (pasal 52 KUHP) dan tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHP).
Kemudian, dapat menolak mengikuti rekonstruksi karena tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian. Dapat menolak mengikuti tes poligraf karena berhak memberikan keterangan secara bebas dan tidak dibebani kewajiban pembuktian.
(jqf)