Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022).
Dalam Islam, membunuh merupakan dosa besar, baik pembunuhan berencana maupun tidak. Pendiri Quantum Akhyar Institute, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menjelaskan, Allah memberikan empat ancaman kepada para pembunuh jika tidak bertaubat.
Sejumlah personel Brimob dan Provost menjaga ketat area Mabes Polri jelang sidang kode etik Ferdy Sambo. Persidangan berlangsung di Gedung TNCC Lantai 1.
Kapolri menyatakan, mantan Kepala Divisi Propam itu pasti akan ditampilkan ke publik. Mengenai kapan hal itu terjadi, Jenderal Listyo tak mengungkap secara rinci.
Komisi III DPR RI mendorong Polri memajang otak pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo di muka publik, sebagaimana yang sering dilakukan polisi dalam perilisan tersangka kriminal.
Dalam rapat ini, Sigit menjelaskan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapat intervensi dari tersangka Ferdy Sambo.
Sidang kode etik tersangka Fredy Sambo ditunda sementara. Agenda persidangan dugaan kasus pembunuhan berencana ini bakal digelar pada Kamis (25/8/2022) besok.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian, total tersangka menjadi lima orang dengan penetapan sebelumnya.
Viral di media sosial Brigjen TNI NA membunuh kucing-kucing liar di lingkungan Sesko TNI Bandung. Lalu, bagaimana hukum membunuh kucing liar dalam Islam?
Kapolri menyatakan Sambo merekayasa tempat kejadian perkara (TKP) penembakan. Sambo mengambil senjata Brigadir J, pistol HS 9 dan memuntahkan peluru ke tembok agar seolah-olah terjadi baku tembak.
Secara paralel, Dedi menyebut pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini.