Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Jenderal TNI Tembaki Kucing hingga Mati, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Muhajirin Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:00 WIB
Jenderal TNI Tembaki Kucing hingga Mati, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Viral di media sosial Brigjen TNI NA membunuh kucing-kucing liar di lingkungan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko) di Jalan RAA Martanegara, Bandung. Dia membunuh kucing-kucing itu menggunakan senapan angin dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat makan Perwira Sesko TNI. Lalu, bagaimana hukum membunuh kucing liar dalam Islam?

Baca Juga: Viral, Jenderal TNI Tembaki Sejumlah Kucing Liar di Sesko TNI

Ulama asal Makassar Ustadz Dzulqarnain Muhammad Sanusi meminta umat Islam menghindari membunuh kucing. Jika memang mengganggu, kucing-kucing itu bisa dipindahkan ke tempat lebih nyaman atau penampungan kucing agar tetap hidup.

“Kalau terganggu dengan kucing, bisa pindahkan ke tempat yang cocok agar kucing itu bisa hidup. Tapi kalau kucing ini mengganggu, cara berlepas darinya kecuali membunuhnya, ini memang dibahas tentang hewan mengganggu dan tidak bisa dihindari kecuali membunuhnya. Itu dibolehkan,” kata Ustadz Dzulqarnain melalui akun youtube-nya, dikutip Kamis (18/8/2022).

Pengajar di Pesantren Raudhatul Qur'an an-Nasimiyyah, Semarang, Ustadz Ahmad Mundzir, mengatakan, menurut pendapat mu’tamad (pendapat kuat yang dibuat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.

Baca Juga: Kucing Kesayangan Nabi SAW, Dinamai Muezza dan Sangat Penurut

Namun, menurut Al-Qadhi Husain, jika kucing sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasik yang berjumlah lima hewan. Mereka bebas dibunuh yakni anjing galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.

“Apabila mengikuti aturan pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak dan bertahap,” kata Ahmad, dikutip dari laman resmi NU, Kamis (18/8/2022).

Jika kucing itu tetap membandel meski sudah diperlakukan bijak, maka boleh dipindahkan atau dibuang. Cara membuang juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan hidup kucing itu.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Jual-Beli Kucing?

Misal, tidak membuang kucing di tempat hamparan sawah yang tidak ada tikus di sana. Bisa dibuang di pasar yang terdapat penjual ikan, dekat warung, dan lain sebagainya. Ini perlu diperhatikan agar kucing tidak mati kelaparan.

Menurut pendapat yang kuat, potensi kemungkinan kucing dibunuh hanya satu, jika tertangkap sedang mencuri sesuatu yang penting lalu lari. Larinya susah dikejar. Cara paling memungkinkan adalah menangkapnya dengan dilempar dengan satu benda.

Jika pelemparan itu terpaksa mengakibatkan kematian, baru tidak menjadi masalah. Artinya, membunuh di sini menjadi solusi paling akhir. Itupun jika kucing tidak sedang hamil.

Baca Juga: Keistimewaan Kucing Hewan Lucu nan Manja yang Disayangi Rasulullah

“Jika kucingnya dalam keadaan bunting, tidak ada jalan sama sekali untuk membunuhnya. Karena kandungannya dimuliakan. Sebab yang melakukan tindakan kriminal itu induknya. Hewan yang masih dalam kandungan tidak ikut-ikut, semestinya ia tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya,” kata Ahmad.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)