Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Bagaimana Hukum Jual-Beli Kucing dalam Islam?

Muhajirin Kamis, 18 Agustus 2022 - 16:48 WIB
Bagaimana Hukum Jual-Beli Kucing dalam Islam?
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro MA al-Chafidz, mengatakan, aktivitas jual-beli kucing diperbolehkan dalam fikih. Hal tersebut dikarenakan kucing termasuk hewan jinak dan hewan peliharaan.

“Kucing, kera, jenis-jenis binatang jinak, atau bisa dipelihara. Walaupun kucing itu tidak halal dagingnya, menurut mayoritas ulama boleh,” kata KH Zahro dalam salah satu tausiahnya, dikutip Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Dear Pecinta Kucing, Ini Pentingnya Label Halal untuk Makanan Si Meong

Mengutip laman Rumaysho, jual beli kucing hanya diperuntukkan untuk kucing yang memiliki manfaat. Ada beberapa dalil yang menjadi landasan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata:

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi SAW melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no.3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan hadits ini Shahih)

Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj.

باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ.

“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”

Baca juga: Ini Hewan Peliharaan yang Bisa Dibudi Dayakan di Lahan Rumah Terbatas

Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual-beli Anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab:

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi SAW melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR Muslim, no 1569).

Imam Nawawi menjelaskan, larangan jual-beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Itu karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Namun, jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya jadi sah dan hasil jual belinya pun halal.

Imam Nawawi mengatakan, itu merupakan pendapat dalam mazhab Syafi’i dan mazhab ulama lainnya. Sedangkan, Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah hadits di atas melarangnya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah disebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)