LANGIT7.ID- Di sebuah ruang diskusi
fiqh kontemporer, seorang mahasiswa bertanya lugas, “Ustaz, apakah semua yang dilarang itu berdosa sama?” Pertanyaan ini, meski sederhana, menggelitik nalar banyak orang. Jawabannya, ternyata, tidak sesederhana dikotak-kotakkan dalam dikotomi “boleh” dan “haram.”
Dalam buku
Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996),
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menulis tegas: larangan-larangan dalam Islam memiliki tingkatan yang berbeda, sebagaimana perintah juga bertingkat. Ada yang menyentuh inti akidah, dan ada yang hanya menyinggung perkara etika.
“Yang paling tinggi ialah kekufuran kepada Allah SWT,” tulis Qardhawi. “Sedangkan yang paling rendah adalah perkara yang makruh tanzihi atau khilaf al-awla—jika ditinggalkan, lebih baik.”
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah Anatomi Larangan: Antara Prinsip dan PrioritasPrinsip ini lahir dari logika syariat: tidak semua dosa memiliki dampak yang sama terhadap individu dan masyarakat. Kufur, misalnya, bukan sekadar pelanggaran moral; ia adalah pengingkaran terhadap fondasi eksistensi.
Di level ini, Qardhawi membedakan kufur atheis sebagai bentuk tertinggi kekufuran. Bagi kelompok ini, Tuhan tidak ada, hidup hanya materi, agama sekadar ilusi. Narasi mereka bahkan tertuang dalam undang-undang negara-negara komunis abad ke-20: “Tuhan tidak ada, hidup ini hanya materi.”
Tak berhenti di situ, seorang filsuf materialis menorehkan kalimat yang jadi slogan ateisme modern: “Bukan Allah yang menciptakan manusia, tapi manusialah yang menciptakan Allah.”
Pernyataan ini, kata Qardhawi, adalah kesesatan yang “tak dapat diterima oleh logika akal sehat, logika fitrah, logika ilmu pengetahuan, logika alam semesta, logika sejarah, dan juga logika wahyu.”
“…Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.” (QS. an-Nisa’: 136).
Ayat ini menjadi garis tegas: kekufuran bukan satu, tapi bertingkat. Dan atheisme menduduki puncaknya.
Baca juga: Zina dan Rajam: Fikih Klasik dalam Sorotan Hukum Modern Indonesia Dari Komunisme hingga Khilaf al-AwlaAtheisme bukan sekadar sejarah Eropa abad ke-18 atau ideologi Lenin. Ia menular ke banyak ruang pikir modern, dibungkus jargon rasionalisme dan sains. Namun, Qardhawi mengingatkan, kesalahan berpikir ini rapuh di hadapan bukti keberaturan kosmos. “Tidaklah benar bahwa manusia menciptakan Allah,” tulisnya, “karena fakta alam semesta menolak ilusi semacam itu.”
Setelah kekufuran, tingkatan larangan bergerak ke wilayah yang lebih lunak: maksiat besar (seperti zina, riba), maksiat kecil, dan terakhir makruh tanzihi—perkara yang bila ditinggalkan lebih utama. Dalam istilah Qardhawi: khilaf al-awla.
Di sinilah fiqh prioritas memainkan peran: memilah dosa tidak untuk membenarkan yang kecil, tetapi untuk menata mana yang harus lebih dahulu dicegah.
Baca juga: Fikih Prioritas: Berani Benar di Hadapan Kekuasaan Mengapa Ini Penting?Di era ketika perdebatan agama di media sosial berputar pada “boleh” atau “haram,” diskursus tentang tingkatan larangan kerap hilang. Padahal, kata Qardhawi, kekeliruan menempatkan prioritas bisa melahirkan umat yang ribut soal sepele, tapi lalai pada yang prinsipil.
Banyak yang sibuk memperdebatkan hukum rokok, tapi cuek terhadap korupsi yang nyata-nyata merusak sendi masyarakat.
Fiqh prioritas datang untuk mengembalikan skala nilai itu. Bukan semua dosa sama. Ada yang mengguncang akidah, ada yang hanya mencoreng kesempurnaan amal.
Seperti kata pepatah Arab, “Tidak semua yang terlarang berdampak sama. Ada yang melukai kulit, ada yang memutus urat nadi.”
(mif)