LANGIT7.ID-Wacana pemberlakuan
hukuman mati bagi
koruptor kerap muncul dalam diskursus hukum dan politik di Indonesia. Pandangan ini semakin relevan ketika korupsi dianggap bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa (
extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi negara. Namun, bagaimana Islam memandang persoalan ini? Apakah syariat membuka ruang bagi hukuman mati terhadap koruptor?
Dalam literatur
fikih Islam, tindak korupsi sering dipadankan dengan istilah ghulul, yakni penggelapan harta rampasan perang atau penyalahgunaan amanah publik. Al-Qur’an menyinggung hal ini dalam QS. Ali Imran [3]:161:
“
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barang siapa yang berkhianat, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya; kemudian setiap jiwa akan diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya.”
Menurut Wahbah al-Zuhayli dalam
al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (1984), ayat ini menjadi landasan bahwa perbuatan mengambil hak publik secara tidak sah merupakan dosa besar dan bentuk pengkhianatan yang berat di mata Allah.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang berbuat
ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang dengan barang yang digelapkannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Geger Komunitas Inses, MUI: Opsi Hukuman Mati Bagi Pelaku Menurut Muhammad Abu Zahrah dalam
Jarimah al-Sariqah wa al-‘Uqubah ‘alaiha fi al-Syari’ah al-Islamiyyah (1955), hadis ini menekankan bahwa ghulul adalah dosa besar, dan sanksinya tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Meski demikian, ia tidak secara eksplisit menyebut hukuman mati, melainkan hukuman berat yang ditentukan oleh penguasa (ta’zir).
Korupsi dalam Kategori Hirabah?Beberapa ulama kontemporer mencoba menempatkan korupsi dalam kategori hirabah (perampokan atau tindakan melawan negara yang meresahkan publik). Dalam QS. al-Maidah [5]:33, Allah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku hirabah, mulai dari dipotong tangan dan kaki hingga dihukum mati.
Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya
al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (1960) menegaskan bahwa jika korupsi berdampak masif pada hajat hidup orang banyak—misalnya menggelapkan dana pangan, kesehatan, atau pendidikan rakyat—maka ia bisa dikategorikan sebagai ifsad fi al-ardh (merusak di muka bumi). Dalam konteks ini, hukuman mati dapat dijatuhkan berdasarkan prinsip pencegahan kerusakan yang lebih besar (dar’u al-mafasid).
Baca juga: Deretan Kontroversi Tataloo, Musisi Iran yang Divonis Hukuman Mati karena Hina Nabi Muhammad Perspektif Maqasid al-SyariahPemikiran hukum Islam modern banyak mengaitkan hukuman bagi koruptor dengan tujuan syariat (maqasid al-syari’ah). Jasser Auda dalam
Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law (2008) menyebut bahwa syariah bertujuan menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Korupsi jelas merusak perlindungan terhadap harta publik, bahkan berdampak pada jiwa dan kehidupan banyak orang.
Dalam kerangka ini, hukuman berat—termasuk hukuman mati—bisa dianggap relevan jika korupsi menyebabkan bencana sosial yang luas, seperti kelaparan massal atau runtuhnya sistem negara.
Di Indonesia, pemikiran tentang hukuman mati bagi koruptor juga mendapat sorotan. M. Quraish Shihab dalam
Wawasan al-Qur’an (1996) menekankan bahwa ayat-ayat tentang pengkhianatan harta publik harus dipahami dalam semangat keadilan. Menurutnya, hukuman mati hanya bisa dipertimbangkan jika korupsi dilakukan secara sistematis, terstruktur, dan mengakibatkan kerugian besar bagi rakyat.
Sementara itu, Hasbi ash-Shiddieqy dalam
Pengantar Hukum Islam (1975) menyatakan bahwa hukuman bagi koruptor masuk wilayah ta’zir, sehingga negara memiliki otoritas untuk menentukan jenis hukumannya sesuai kemaslahatan. Jika kemaslahatan publik menuntut hukuman mati, maka hal itu sah menurut hukum Islam.
Baca juga: Aksi Heroik PBNU, Selamatkan TKW dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi Antara Hukuman Mati dan Reformasi SistemMeski ada landasan yuridis-religius untuk menjatuhkan hukuman mati bagi koruptor, sejumlah sarjana mengingatkan bahwa solusi tidak semata terletak pada sanksi ekstrem. Abdullahi Ahmed An-Na’im dalam
Islam and the Secular State (2008) menggarisbawahi bahwa penegakan hukum Islam harus memperhatikan prinsip keadilan prosedural dan hak asasi manusia. Dengan kata lain, hukuman mati bagi koruptor hanya bisa adil jika sistem hukum terbebas dari korupsi itu sendiri.
Maka, hukum mati bagi koruptor dalam Islam bukanlah sesuatu yang hitam-putih. Sebagian ulama menganggapnya sah dalam konteks hirabah atau ifsad fi al-ardh, sementara sebagian lain menekankan bahwa hukuman ta’zir yang berat cukup sebagai efek jera.
Namun, benang merahnya jelas: Islam menempatkan korupsi sebagai dosa besar yang merusak amanah publik. Hukuman, sekeras apapun, harus diarahkan pada perlindungan masyarakat luas, bukan sekadar balas dendam.
Seperti yang ditulis
Imam al-Ghazali dalam
al-Iqtishad fi al-I’tiqad (1095): “Negara akan runtuh karena kekufuran jika masih ada keadilan, tetapi akan hancur karena kezaliman meski warganya beriman.” Korupsi adalah bentuk nyata dari kezaliman itu, dan hukuman bagi pelakunya adalah bagian dari menjaga tegaknya keadilan.
Baca juga: Zina dan Rajam: Fikih Klasik dalam Sorotan Hukum Modern Indonesia(mif)