LANGIT7.ID - , Jakarta - Istri Irjen
Ferdy Sambo,
Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan
Brigadir J. Dengan demikian, total tersangka menjadi lima orang dengan penetapan sebelumnya, yakni Ferdy Sambo (FS), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuat Ma’ruf (KM).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, PC diketahui ikut terlibat dalam upaya
pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas FS di Duren Tiga, Jakarta Selatan. PC diketahui berada di lokasi proses eksekusi terjadi.
Baca juga: Komnas HAM Batal Periksa Putri Candrawathi, Ini Alasannya“Alhamdulillah
CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan,” kata Andi dalam konferensi pers, Jumat (19/8/2022).
Andi menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 52 orang. Termsuk di dalamnya ahli DNA, balistik metalurgi, kedokteran forensik, analis digital dan Inafis, serta penyitaan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil
penyelidikan tadi malam sampai tadi pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir bahwa ibu PC ditetapkan sebagai
tersangka,” kata Andi.
Andi mengatakan, kepolisan telah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebanyak tiga kali. Lalu, sebenarnya, kemarin PC juga dijadwalkan akan diperiksa, tapi tidak jadi karena alasan kesehatan.
“Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik melakukan gelar perkara,” kata Andi.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo, Netizen Salfok dengan Putri CandrawathiAndi menguraikan, berdasar dua alat bukti, yakni keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV, PC terekam berada di lokasi. PC terlihat dalam rekaman turut serta dalam rencana pembunuhan Brigadir J sejak di rumah FS di Jalan Saguling sampai di rumah dinas di Duren Tiga.
“Inlah yang menjadi barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai duren Tiga dan melakukan kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Andi.
(est)