LANGIT7.ID, Jakarta - Netizen sempat salah fokus (salfok) dengan kemunculan istri mantan Kadiv Propam
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di tengah-tengan ramainya kasus
penembakan Brigadir J.
Putri datang ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk melawat sang suami pada Ahad (7/8/2022) lalu. Sosok perempuan itu sempat membuat banyak orang bingung.
Dalam foto yang banyak tersebar di internet, Putri mengenakan pakaian berwarna pink dan bersanggul, berikut dengan balutan make-up, mendampingi Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Begini Cara Penyidik Bikin Bharada E Cerita Penembakan Brigadir JSementara saat muncul ke publik, Putri tampil dengan wajah ditutup masker, rambut terurai, dan tampak dari alis, mata, serta keningnya yang menunjukkan make-up seadanya.
Seketika netizen sampai membandingkan foto dan aslinya secara detail. "Dari pertama juga kayak gak percaya gitu, soalnya jauh banget sama aslinya," tulis komentar Umi Kulsum.
Dalam unggahan di akun Nyinyirin itu pula, sang pemilik akun mengomentari perihal perbedaan alis Putri saat tampil ke publik dengan foto yang beredar. "Alisnya berbeda ya guys ya."
Lantas ditimpali oleh netizen lainnya. "Kok beda yah dari alis dan mata," kata
@Ana_sri.
Dari keterangan sebelumnya, Putri Candrawathi diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Namun baru-baru ini dari keterangan pengacara Bharada E, kliennya itu mengatakan, bahwa tidak menyaksikan kejadian pelecehan seksual dan baku tembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya hasil pemeriksaan penyidik, ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga orang masing-masing berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Bharada E dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disangkakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Tim khusus bentukan Polri juga menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.
(bal)