Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home global news detail berita

Begini Cara Penyidik Bikin Bharada E Cerita Penembakan Brigadir J

mahmuda attar hussein Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:30 WIB
Begini Cara Penyidik Bikin Bharada E Cerita Penembakan Brigadir J
Bareskrim Polri. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Penyidik berusaha mengungkap kasus penembakan Brigadir J lewat Bharada E (Richard Eliezer). Dia merupakan tersangka yang berperan menembak korban hingga tewas.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Bharada E mengakui perbuatannya dan menyampaikan secara detail kejadian di TKP Komplek Polri Duren Tiga Jakarta.

"Dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail kepada penyidik," kata Komjen Agus dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut dia penyidik melakukan pendekatan khusus kepadatersangka. Tim juga mengedukasi Bharada E bahwa hukuman yang ditanggungnya ini cukup berat.

"Jadi jangan tanggung sendiri. Akhirnya dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan," ujarnya seperti dilansir Antaranews.

Komjen Agus membantah kalau pengakuan Bharada E ini karena ada peran dari pengacara ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.

"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," ujarnya.

Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri.

Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara yang baru.

Hasil pemeriksaan penyidik, ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga orang masing-masing berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).

Bharada E dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disangkakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

Tim khusus bentukan Polri juga menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)