LANGIT7.ID, Jakarta - Penyidik berusaha mengungkap kasus
penembakan Brigadir J lewat Bharada E (Richard Eliezer). Dia merupakan tersangka yang berperan menembak korban hingga tewas.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Bharada E mengakui perbuatannya dan menyampaikan secara detail kejadian di TKP Komplek Polri Duren Tiga Jakarta.
"Dia (Bharada E) akhirnya menyampaikan secara detail kepada penyidik," kata Komjen Agus dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir JMenurut dia penyidik melakukan pendekatan khusus kepada
tersangka. Tim juga mengedukasi Bharada E bahwa hukuman yang ditanggungnya ini cukup berat.
"Jadi jangan tanggung sendiri. Akhirnya dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan," ujarnya seperti dilansir
Antaranews.
Komjen Agus membantah kalau pengakuan Bharada E ini karena ada peran dari pengacara ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
"Bukan karena pengacara itu dia (Bharada E) mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh tim khusus," ujarnya.
Sebelumnya, kata Agus, Bharada E didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh pengacara keluarga Ferdy Sambo, yang pada akhirnya mengundurkan diri.
Kemudian, karena akan ada penetapan status sebagai tersangka, maka pada saat pemeriksaan Bharada E harus didampingi oleh pengacara yang baru.
Hasil pemeriksaan penyidik, ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga orang masing-masing berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Bharada E dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disangkakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Tim khusus bentukan Polri juga menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.
(bal)