LANGIT7.ID, Jakarta - Tim khusus
Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi pagi gelar perkara Timsus tetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir JSelain FS, Kapolri mengungkap secara total ada empat
tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya, yakni seseorang berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Dalam kasus ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut menjelaskan peran dari keempat tersangka, usai pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. "Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Komjen Agus.
Selain itu, Agus menyebut tersangka berinisial KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Lalu
Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Ferdy Sambo juga menskenario peristiwa seolah tembak-menembak (antara Brigadir J dan Bharada E) di rumah Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan," tutur Komjen Agus.
Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tindak Irjen Ferdy SamboSebagai informasi,
Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disangkakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
Tim khusus bentukan Polri juga menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.
Baca Juga:
Fakta-fakta AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Lagi Viral
Ada Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Pesan Jokowi(asf)