Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 05 September 2026
home global news detail berita

Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

ummu hani Selasa, 09 Agustus 2022 - 19:39 WIB
Polri Ungkap Peran Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Tim khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Tadi pagi gelar perkara Timsus tetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri, dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan Brigadir J

Selain FS, Kapolri mengungkap secara total ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tiga tersangka lainnya, yakni seseorang berinisial KM, Richard Eliezer (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).

Dalam kasus ini Kabareskrim Komjen Agus Andrianto turut menjelaskan peran dari keempat tersangka, usai pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara. "Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Komjen Agus.

Selain itu, Agus menyebut tersangka berinisial KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Lalu Ferdy Sambo memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. "Ferdy Sambo juga menskenario peristiwa seolah tembak-menembak (antara Brigadir J dan Bharada E) di rumah Ferdy Sambo di komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan," tutur Komjen Agus.

Baca Juga: Komisi III DPR Apresiasi Kapolri Tindak Irjen Ferdy Sambo

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, disangkakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.

Tim khusus bentukan Polri juga menjerat Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama-lamanya seumur hidup.

Baca Juga:

Fakta-fakta AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Lagi Viral

Ada Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Ini Pesan Jokowi


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 05 September 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:55
Ashar
15:11
Maghrib
17:55
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
right-3 (Desktop - langit7.id)
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan