LANGIT7.ID - , Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kepolisian atas kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022).
Sanksi tersebut dilayangkan berdasarkan putusan Tim Komisi
Kode Etik Profesi (KKEP) dan disampaikan oleh Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Dipanggil MKD, Mahfud MD Sebut Anggota DPR Sempat Dihubungi Sambo"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad dikutip dari Antara News, Jumat (26/8/2022).
Selain
pemecatan, Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimobi.
Di depan komisi sidang, Sambo mengakui dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Sambo juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Diketahui, persidangan tersebut berlangsung hingga 16 jam, yakni dari pukul 09.25 WIB sampai pukul 01.50 WIB.
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan, diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Baca juga: Mengenal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo dan HukumannyaLalu, ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Kemudian, ada pula lima saksi lain dari Penempatan Khusus atau Patsus Provost, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Berikutnya dua saksi lain di luar Patsus, yakni Hari Nugroho atau HN dan Murbani Budi Pitono atau MB.
(est)