Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Siap Ajukan Banding

Fifiyanti Abdurahman Jum'at, 26 Agustus 2022 - 07:00 WIB
Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Siap Ajukan Banding
Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri dalam Sidang Kode Etik, Jumat (26/8/2022). Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID - , Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat (26/8/2022).

Sanksi tersebut dilayangkan berdasarkan putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan disampaikan oleh Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Dipanggil MKD, Mahfud MD Sebut Anggota DPR Sempat Dihubungi Sambo

"Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ahmad dikutip dari Antara News, Jumat (26/8/2022).

Selain pemecatan, Sambo juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 21 hari di Mako Brimobi.

Di depan komisi sidang, Sambo mengakui dan menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Sambo juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

Diketahui, persidangan tersebut berlangsung hingga 16 jam, yakni dari pukul 09.25 WIB sampai pukul 01.50 WIB.

Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan, diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.

Baca juga: Mengenal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo dan Hukumannya

Lalu, ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.

Kemudian, ada pula lima saksi lain dari Penempatan Khusus atau Patsus Provost, yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Berikutnya dua saksi lain di luar Patsus, yakni Hari Nugroho atau HN dan Murbani Budi Pitono atau MB.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)