LANGIT7.ID - , Jakarta - Eks Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo menjalankan
sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, pada Kamis (25/8/2022).
Sidang kode etik profesi ini dilakukan untuk menentukan bagaimana status aktif Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi.
Sidang kode etik profesi ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang digelar secara tertutup, mulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Polri lantai 1.
Baca juga: Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga KetatSidang dihadiri langsung oleh tersangka Ferdy Sambo, dan juga lima saksi, diantaranya mantan Karopaminal Divisi Propam
Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Merujuk dari situs presisi.divkum.polri.go.id, bahwa Polri memiliki
kode etik yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Kode Etik Profesi Kepolisian atau KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Sementara, sidang KKEP adalah sidang untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap
pelanggaran yang dilakukan oleh
pejabat Polri.
Baca juga: Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Ditunda, Kadiv Humas: Hari Kamis Dalam pasal 107 dikatakan, pejabat Polri yang melakukan Pelanggaran KEPP dikenakan sanksi, yakni:
a. Sanksi etika, dan/atau;
b. Sanksi administratif.
Pasal 108 ayat (1), sanksi etika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, meliputi:
1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
2. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; dan
3. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan.
Sanksi etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.
Dalam pasal 109 ayat (1),
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 huruf b, meliputi:
1. Mutasi bersifat demosi paling singkat 1 (satu) tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
3. Penundaan pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun);
4. Penempatan pada tempat khusus paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja; dan
5. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan kategori berat.
(est)